Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera
Rabu, 17 Juli 2024 - 21:16 WIB
loading...
Seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025. Pengamat menerangkan, kebijakan ini bakal disambut skeptis karena menambah beban masyarakat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025. Ini diatur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai kebijakan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis di kalangan masyarakat apabila tidak disertai edukasi yang masif. Baca Juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025
“Pemilik kendaraan akan menyambut dengan skeptis karena akan menambah beban pengeluaran masyarakat yang sebelumnya sudah di didera oleh isu kenaikan pajak Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).
Sosialisasi dan edukasi yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli masyarakat yang sedang menurun sehingga dikhawatirkan akan menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat kondisi masyarakat tengah mengalami penurunan daya beli dibuktikan dengan rendahnya tingkat penjualan mobil dan konsumsi pada umumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Irvan menyebut program ini berpotensi memacu inklusi asuransi di kalangan masyarakat, mengingat besaran populasi kendaraan bermotor di tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator dan market conduct yang baik dari pelaku asuransi,” terangnya.
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai kebijakan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis di kalangan masyarakat apabila tidak disertai edukasi yang masif. Baca Juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025
“Pemilik kendaraan akan menyambut dengan skeptis karena akan menambah beban pengeluaran masyarakat yang sebelumnya sudah di didera oleh isu kenaikan pajak Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).
Sosialisasi dan edukasi yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli masyarakat yang sedang menurun sehingga dikhawatirkan akan menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat kondisi masyarakat tengah mengalami penurunan daya beli dibuktikan dengan rendahnya tingkat penjualan mobil dan konsumsi pada umumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Irvan menyebut program ini berpotensi memacu inklusi asuransi di kalangan masyarakat, mengingat besaran populasi kendaraan bermotor di tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator dan market conduct yang baik dari pelaku asuransi,” terangnya.
Lihat Juga :