Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:16 WIB
loading...
Mobil dan Motor Wajib...
Seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025. Pengamat menerangkan, kebijakan ini bakal disambut skeptis karena menambah beban masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025. Ini diatur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai kebijakan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis di kalangan masyarakat apabila tidak disertai edukasi yang masif.

“Pemilik kendaraan akan menyambut dengan skeptis karena akan menambah beban pengeluaran masyarakat yang sebelumnya sudah di didera oleh isu kenaikan pajak Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).

Sosialisasi dan edukasi yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli masyarakat yang sedang menurun sehingga dikhawatirkan akan menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat kondisi masyarakat tengah mengalami penurunan daya beli dibuktikan dengan rendahnya tingkat penjualan mobil dan konsumsi pada umumnya,” jelasnya.



TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Irvan menyebut program ini berpotensi memacu inklusi asuransi di kalangan masyarakat, mengingat besaran populasi kendaraan bermotor di tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator dan market conduct yang baik dari pelaku asuransi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum UU PPSK.

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024.

Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.

"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)