Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:16 WIB
loading...
Mobil dan Motor Wajib...
Seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025. Pengamat menerangkan, kebijakan ini bakal disambut skeptis karena menambah beban masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025. Ini diatur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai kebijakan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis di kalangan masyarakat apabila tidak disertai edukasi yang masif.

“Pemilik kendaraan akan menyambut dengan skeptis karena akan menambah beban pengeluaran masyarakat yang sebelumnya sudah di didera oleh isu kenaikan pajak Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).

Sosialisasi dan edukasi yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli masyarakat yang sedang menurun sehingga dikhawatirkan akan menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat kondisi masyarakat tengah mengalami penurunan daya beli dibuktikan dengan rendahnya tingkat penjualan mobil dan konsumsi pada umumnya,” jelasnya.



TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Irvan menyebut program ini berpotensi memacu inklusi asuransi di kalangan masyarakat, mengingat besaran populasi kendaraan bermotor di tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator dan market conduct yang baik dari pelaku asuransi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum UU PPSK.

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024.

Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.

"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
Fakta-fakta Orang Terkaya...
Fakta-fakta Orang Terkaya Hong Kong yang Bikin Marah China usai Jual Pelabuhan Panama ke AS
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Rekomendasi
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Hampir 20.000 Pengunjung Padati Objek Wisata TMII
Antisipasi Eskalasi...
Antisipasi Eskalasi dengan NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
MasyaAllah.. Ragnar...
MasyaAllah.. Ragnar Oratmangoen Donasi untuk Anak-anak Gaza Palestina
Berita Terkini
IMF Abaikan Ancaman...
IMF Abaikan Ancaman Resesi dari Kebijakan Tarif Trump
14 menit yang lalu
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
9 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
10 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
10 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
11 jam yang lalu
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
12 jam yang lalu
Infografis
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved