Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:39 WIB
Ida juga mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bi dang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Menteri Kesehatan untuk menganggarkan biaya tes covid bagi PMI di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Saya juga sudah bertemu dengan Pak Menko PMK dan Pak Menkes, kiranya bisa dialokasikan anggaran yang ada di Gugus Tugas. Prinsipnya adalah tidak dibebankan kepada PMI, kita memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, BP2MI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. “SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294/ 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020). (Lihat videonya: Pembunuh Keji Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap)
Adapun, menurut Benny, SE tersebut disusun sebagai upaya pelindungan bagi calon PMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru. SE tersebut juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan penyelenggara pelayanan PMI .
Benny menuturkan, terdapat beberapa poin penting dalam SE tersebut, antara lain memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Kemudian, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. “Dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” terang Benny. (Sudarsono)
“Saya juga sudah bertemu dengan Pak Menko PMK dan Pak Menkes, kiranya bisa dialokasikan anggaran yang ada di Gugus Tugas. Prinsipnya adalah tidak dibebankan kepada PMI, kita memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, BP2MI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. “SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294/ 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020). (Lihat videonya: Pembunuh Keji Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap)
Adapun, menurut Benny, SE tersebut disusun sebagai upaya pelindungan bagi calon PMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru. SE tersebut juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan penyelenggara pelayanan PMI .
Benny menuturkan, terdapat beberapa poin penting dalam SE tersebut, antara lain memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Kemudian, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. “Dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” terang Benny. (Sudarsono)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda