Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T

Senin, 24 Agustus 2020 - 08:39 WIB
loading...
Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Indonesia berpotensi mendapatkan devisa Rp3,8 triliun dengan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke-14 negara.

Berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah remitansi pada 2019 mencapai Rp160 triliun dari 3.742.440 pekerja migran Indonesia. “Merujuk data tersebut, maka calon PMI yang akan berangkat itu 88.973 (orang), maka akan berpotensi meng hasilkan devisa sekitar Rp3,8 triliun,” katanya di Jakarta belum lama ini.

Sebanyak 88.973 calon PMI ini, menurut Ida, siap diberangkatkan dan telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). “Siap berangkat itu artinya sudah melalui tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri, mulai registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, hingga mempunyai visa dan lain-lain,” katanya. (Baca: Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Aman)

Ida mengatakan, dikaitkan dengan perhitungan ekonomi dari jumlah calon PMI itu, potensi remitansi yang dihasilkan cukup besar. Dan diharapkan dapat menjadi pengungkit percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di tingkat desa atau daerah asal PMI tersebut.

Sementara hasil survei Bank Dunia bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Bank Dunia diperkirakan ada sekitar 9 juta PMI bekerja di luar negeri. Adapun 14 negara siap menerima PMI bekerja tersebut, yakni Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kembali penempatan PMI sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 yang telah ditandatangani pada 29 Juli 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Baca juga: Kapal Perang berbahaya Rusia Admiral Nakhimov Siap Dimunculkan Kembali)

Ida mengatakan, pembukaan penempatan PMI ini harus mengutamakan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). “Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing masuk, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, diprioritaskan bagi calon PMI yang telah terdaftar di Sisko P2MI, serta calon PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia(SIP2MI). Menaker menegaskan, pembukaan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, calon PMI tidak boleh dibebankan biaya karena adanya penerapan protokol kesehatan. (Baca juga: MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Maklumat Soal Pembubaran BPIP)

Begitu pula, saat penerapan kebijakan protokol kesehatan ketika PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan. Maka dari itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero disebutkan akan menanggung biaya tes Covid-19. “BNI yang siap menanggung biaya protokol kesehatan berupa tes PCR di Tanah Air,” katanya.

Ida juga mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bi dang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Menteri Kesehatan untuk menganggarkan biaya tes covid bagi PMI di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Saya juga sudah bertemu dengan Pak Menko PMK dan Pak Menkes, kiranya bisa dialokasikan anggaran yang ada di Gugus Tugas. Prinsipnya adalah tidak dibebankan kepada PMI, kita memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, BP2MI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. “SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294/ 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020). (Lihat videonya: Pembunuh Keji Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap)

Adapun, menurut Benny, SE tersebut disusun sebagai upaya pelindungan bagi calon PMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru. SE tersebut juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan penyelenggara pelayanan PMI .

Benny menuturkan, terdapat beberapa poin penting dalam SE tersebut, antara lain memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Kemudian, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. “Dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” terang Benny. (Sudarsono)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)