Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T

Senin, 24 Agustus 2020 - 08:39 WIB
loading...
Buka Penempatan Pekerja...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Indonesia berpotensi mendapatkan devisa Rp3,8 triliun dengan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke-14 negara.

Berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah remitansi pada 2019 mencapai Rp160 triliun dari 3.742.440 pekerja migran Indonesia. “Merujuk data tersebut, maka calon PMI yang akan berangkat itu 88.973 (orang), maka akan berpotensi meng hasilkan devisa sekitar Rp3,8 triliun,” katanya di Jakarta belum lama ini.

Sebanyak 88.973 calon PMI ini, menurut Ida, siap diberangkatkan dan telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). “Siap berangkat itu artinya sudah melalui tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri, mulai registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, hingga mempunyai visa dan lain-lain,” katanya. (Baca: Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Aman)

Ida mengatakan, dikaitkan dengan perhitungan ekonomi dari jumlah calon PMI itu, potensi remitansi yang dihasilkan cukup besar. Dan diharapkan dapat menjadi pengungkit percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di tingkat desa atau daerah asal PMI tersebut.

Sementara hasil survei Bank Dunia bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Bank Dunia diperkirakan ada sekitar 9 juta PMI bekerja di luar negeri. Adapun 14 negara siap menerima PMI bekerja tersebut, yakni Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kembali penempatan PMI sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 yang telah ditandatangani pada 29 Juli 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Baca juga: Kapal Perang berbahaya Rusia Admiral Nakhimov Siap Dimunculkan Kembali)

Ida mengatakan, pembukaan penempatan PMI ini harus mengutamakan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). “Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing masuk, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, diprioritaskan bagi calon PMI yang telah terdaftar di Sisko P2MI, serta calon PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia(SIP2MI). Menaker menegaskan, pembukaan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, calon PMI tidak boleh dibebankan biaya karena adanya penerapan protokol kesehatan. (Baca juga: MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Maklumat Soal Pembubaran BPIP)

Begitu pula, saat penerapan kebijakan protokol kesehatan ketika PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan. Maka dari itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero disebutkan akan menanggung biaya tes Covid-19. “BNI yang siap menanggung biaya protokol kesehatan berupa tes PCR di Tanah Air,” katanya.

Ida juga mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bi dang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Menteri Kesehatan untuk menganggarkan biaya tes covid bagi PMI di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Saya juga sudah bertemu dengan Pak Menko PMK dan Pak Menkes, kiranya bisa dialokasikan anggaran yang ada di Gugus Tugas. Prinsipnya adalah tidak dibebankan kepada PMI, kita memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, BP2MI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. “SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294/ 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020). (Lihat videonya: Pembunuh Keji Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap)

Adapun, menurut Benny, SE tersebut disusun sebagai upaya pelindungan bagi calon PMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru. SE tersebut juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan penyelenggara pelayanan PMI .

Benny menuturkan, terdapat beberapa poin penting dalam SE tersebut, antara lain memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Kemudian, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. “Dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” terang Benny. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
BUMN Ekspor Berpotensi...
BUMN Ekspor Berpotensi Memicu Larinya Modal Asing, Berikut Alasannya
DSI Digadang-gadang...
DSI Digadang-gadang Jadi Pengendali Arus Devisa Komoditas Strategis
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Kebijakan DHE Siap Berlaku...
Kebijakan DHE Siap Berlaku 1 Juni 2026, Menko Airlangga Matangkan Regulasi dan Mulai Sosialisasi
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Himbara Mulai 1 Juni
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Rekomendasi
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Berita Terkini
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved