Wah, Dokumen Perjanjian Bisnis dan Notaris Bakal Kena Kutip Ceban
Senin, 24 Agustus 2020 - 11:42 WIB
JAKARTA - Komisi XI Dewan perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat membahas tindak lanjut mengenai Rancangan Undang-Undang Bea Meterai. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. Dari pihak pemerintah ada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Seketariat Jendral Kemenkeu Hadiyanto, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu.
Ketua Komis XI Dito Ganinduto mengatakan, pembahasan sudah sampai tahap di panitia kerja (panja). Sementara, anggota komisi XI yang hadir langsung berasal dari 12 fraksi, dan tujuh fraksi hadir secara virtual. ( Baca juga:Lampaui Rata-rata Nasional, Laba Bersih BRIsyariah Melesat 229,6% )
"Dengan demikian peraturan tata tertib telah terpenuhi. Pimpinan DPR dan fraksi telah melakukan rapat pada 15 Juli 2020 untuk menyelesaikan biaya materai," ujar Dito di Gedung Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).
Dia melanjutkan, pembahasan sudah sampai tahap panja dan sudah menyelesaikan substansi yang disetujui, termasuk dari Partai Hanura mengenai usulan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu. Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU No. 13 Tahun 1985. ( Baca juga:Presiden Jokowi Akui Komunikasi Anak Buahnya soal COVID-19 Tak Jelas )
Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai.
Ketua Komis XI Dito Ganinduto mengatakan, pembahasan sudah sampai tahap di panitia kerja (panja). Sementara, anggota komisi XI yang hadir langsung berasal dari 12 fraksi, dan tujuh fraksi hadir secara virtual. ( Baca juga:Lampaui Rata-rata Nasional, Laba Bersih BRIsyariah Melesat 229,6% )
"Dengan demikian peraturan tata tertib telah terpenuhi. Pimpinan DPR dan fraksi telah melakukan rapat pada 15 Juli 2020 untuk menyelesaikan biaya materai," ujar Dito di Gedung Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).
Dia melanjutkan, pembahasan sudah sampai tahap panja dan sudah menyelesaikan substansi yang disetujui, termasuk dari Partai Hanura mengenai usulan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu. Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU No. 13 Tahun 1985. ( Baca juga:Presiden Jokowi Akui Komunikasi Anak Buahnya soal COVID-19 Tak Jelas )
Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai.
(uka)
tulis komentar anda