Gapasdap Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:57 WIB
Pengusaha angkutan pelayaran, kata dia, mengeluh karena pada akhirnya, tarif yang berlaku semakin tidak cukup untuk menutup biaya operasional. Jika dianalisis secara perhitungan angka, bahwa setiap penambahan izin satu unit kapal, rata-rata dibutuhkan kenaikan tarif sebesar 1,4 persen.

Sementara usulan penambahan dermaga guna menampung kapal-kapal yang ada yang disampaikan oleh Gapasdap, hingga saat ini juga belum menunjukkan tanda-tanda bakal diwujudkan oleh pemerintah. Faktor kedua adalah kenaikan kurs dollar terhadap rupiah sebagai biang kenaikan biaya yang cukup tinggi.

Karena lebih dari 70 persen komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar. Kondisi ini, kata Rachmatika, sebenarnya sama yang terjadi dengan moda pesawat. Karena kenaikan kurs dollar, maka dari maskapai minta kenaikan tarif pesawat. Demikian juga yang terjadi pada angkutan penyeberangan.

"Tetapi di angkutan penyeberangan saat ini tarif yang berlaku masih menggunakan perhitungan dengan kurs dollar tahun 2019 yaitu Rp13.951, dan itupun masih kurang 31,8 persen dari perhitungan HPP yang ada," tegasnya.

Sedangkan kurs rupiah terhadap dollar sudah mencapai Rp16.251, atau naik 16,5 persen per hari ini. Sebagai bahan perbandingan jika dilihat dari konsumsi BBM pesawat Surabaya-Balikpapan, kurang lebih membutuhkan antara 5-10 ton avtur. Sedangkan kapal dengan rute yang sama membutuhkan 50-75 ton solar.

Selisih penggunaan BBM yang sangat signifikan tersebut tentu sangat mempengaruhi kenaikan biaya yang ada. "Maka, ketika angkutan udara merasa kesulitan dengan kondisi tersebut, angkutan penyeberangan pun lebih sulit lagi kondisinya," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!