Satgas BLBI Kembali Sita Harta Obligor Rp115,22 Miliar di Beberapa Wilayah
Rabu, 24 Juli 2024 - 13:11 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI . Selain itu juga ada penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/ obligor di beberapa wilayah di Indonesia pada minggu ketiga Juli 2024, dengan total estimasi nilai sebesar Rp115.220.748.000.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.
"Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," ungkap Rionald dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).
Adapun terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.
Berikut rincian kegiatan penyitaan aset Satgas BLBI di minggu ketiga Juli 2024.
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain debitur eks South East Asia Bank (Dalam Likuidasi) atas nama Drs. Soemito Mitosima berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 128 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur VIII/G 40 RT 008 RW 014, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara a.n. Doktorandus SOEMITO MITOSIMA dengan estimasi nilai sebesar Rp421.248.000.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp24.978.656.076,91 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.
"Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," ungkap Rionald dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga
Adapun terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.
Berikut rincian kegiatan penyitaan aset Satgas BLBI di minggu ketiga Juli 2024.
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain debitur eks South East Asia Bank (Dalam Likuidasi) atas nama Drs. Soemito Mitosima berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 128 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur VIII/G 40 RT 008 RW 014, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara a.n. Doktorandus SOEMITO MITOSIMA dengan estimasi nilai sebesar Rp421.248.000.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp24.978.656.076,91 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
tulis komentar anda