Masyarakat Mulai Dibatasi Masuk ke Proyek IKN, Ada Apa?
Rabu, 24 Juli 2024 - 22:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah mulai membatasi kunjungan umum ke IKN Nusantara dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79. Pembatasan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Sebagaimana dihimpun dari postingan Instagram Ditjen. Bina Marga pada Rabu (24/7/224), hanya pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam persiapan pelaksanaan HUT RI lah yang diizinkan masuk ke IKN Nusantara. Pemerintah menyebut pembatasan kunjungan ke IKN Nusantara ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran acara.
"Sehubungan dengan persiapan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024, kunjungan umum ke IKN Nusantara akan ditutup sementara sampai pemberitahuan selanjutnya," bunyi pengumuman.
Kunjungan kedinasan sendiri masih dapat dilakukan namun secara terbatas. Kunjungan kedinasan baru diperbolehkan apabila telah memenuhi sejumlah perizinan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Mendapatkan izin tertulis Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q. Kepala BPPW Kalimantan Timur dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan OIKN
2. Dilakukan pada hari Kamis/Jumat
3. Jumlah tamu maksimal 10 orang
4. Jumlah kendaraan maksimal 2 unit
5. Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian.
Sebagaimana dihimpun dari postingan Instagram Ditjen. Bina Marga pada Rabu (24/7/224), hanya pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam persiapan pelaksanaan HUT RI lah yang diizinkan masuk ke IKN Nusantara. Pemerintah menyebut pembatasan kunjungan ke IKN Nusantara ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran acara.
"Sehubungan dengan persiapan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024, kunjungan umum ke IKN Nusantara akan ditutup sementara sampai pemberitahuan selanjutnya," bunyi pengumuman.
Kunjungan kedinasan sendiri masih dapat dilakukan namun secara terbatas. Kunjungan kedinasan baru diperbolehkan apabila telah memenuhi sejumlah perizinan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Mendapatkan izin tertulis Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q. Kepala BPPW Kalimantan Timur dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan OIKN
2. Dilakukan pada hari Kamis/Jumat
3. Jumlah tamu maksimal 10 orang
4. Jumlah kendaraan maksimal 2 unit
5. Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian.
(nng)
tulis komentar anda