OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun di Awal 2024
Jum'at, 26 Juli 2024 - 17:23 WIB
Ketentuan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas industri perasuransian. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku perusahaan baru atau new entry.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha.
“Kemudian, kalau kita lihat dari beberapa tantangan dan isu struktural yang menjadi tantangan yang dihadapi oleh industri perasuransian ada beberapa aspek perspektif yang perlu mendapatkan perhatian,” ucapnya.
(fch)
tulis komentar anda