Kena PHK, Karyawan BUMN Balai Pustaka Dapat Pesangon 3 Kali Masa Jabatan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:00 WIB
Balai Pustaka memastikan hak dan pesangon karyawan yang di-PHK telah dibayarkan sepenuhnya. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - PT Balai Pustaka (Persero), BUMN yang bergerak di bidang penerbitan, percetakan dan multimedia, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) pada sebagian karyawannya. Perusahaan menegaskan hak-hak karyawan telah dipenuhi seluruhnya.

Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menurutnya, kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh BUMN percetakan tersebut. "Sudah selesai semua," ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).



Baca Juga: Memalukan! Ada Oknum Penumpang Curi Bantal Kursi Kereta Whoosh

Tercatat, sebanyak 60 orang atau setara 50% dari total karyawan Balai Pustaka mengalami PHK. Pengurangan jumlah tenaga kerja itu dibenarkan oleh Direktur Utama Balai Pustaka Achmad Fachrodji. Dia menjelaskan, PHK dilakukan pada Maret 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!