Kena PHK, Karyawan BUMN Balai Pustaka Dapat Pesangon 3 Kali Masa Jabatan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:00 WIB
Balai Pustaka memastikan hak dan pesangon karyawan yang di-PHK telah dibayarkan sepenuhnya. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - PT Balai Pustaka (Persero), BUMN yang bergerak di bidang penerbitan, percetakan dan multimedia, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) pada sebagian karyawannya. Perusahaan menegaskan hak-hak karyawan telah dipenuhi seluruhnya.

Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menurutnya, kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh BUMN percetakan tersebut. "Sudah selesai semua," ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).



Tercatat, sebanyak 60 orang atau setara 50% dari total karyawan Balai Pustaka mengalami PHK. Pengurangan jumlah tenaga kerja itu dibenarkan oleh Direktur Utama Balai Pustaka Achmad Fachrodji. Dia menjelaskan, PHK dilakukan pada Maret 2024.



Dalam prosesnya, BUMN percetakan itu menempuh skema golden shake hand yang artinya, perusahaan menawarkan kompensasi kepada karyawan agar pensiun dini. "Sudah bulan Maret kemarin, hanya sedikit, hanya 60 orang yang di-layoff, yang lain masih, ya 50%-lah," ujarnya.



Ihwal pesangon, Achmad mengatakan manajemen membayar tiga kali dari masa jabatan karyawan. "Sudah diselesaikan golden shake, kita bayar 3 kali dari masa jabatannya," bebernya.

Pasca-PHK, Achmad optimistis bisnis Balai Pustaka akan kembali melejit. Namun, dirinya enggan membeberkan secara terinci mengenai langkah-langkah yang akan diambil perusahaan guna mendongkrak kionerjanya.

"Saya tidak khawatir. Balai Pustaka akan terus melejit akan terus naik, jadi di tangan Pak Erick Thohir mudah-mudahan Balai Pustaka akan semakin menggeliat," ucapnya.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More