Demi Investasi, Orang Asing Pemegang Golden Visa Bisa Miliki Tanah di Indonesia
Minggu, 28 Juli 2024 - 11:03 WIB
Menteri ATR/BPN, AHY memastikan, pihaknya siap memberikan lahan yang clear n clear untuk kepentingan investasi yang dilakukan oleh para pemegang golden visa. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pemberian Golden Visa merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong investasi . AHY memastikan, pihaknya siap memberikan lahan yang clear n clear untuk kepentingan investasi yang dilakukan oleh para pemegang golden visa .
"Karena begitu mereka (investor) datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apapun skalanya, kecil, menengah ataupun besar," ujar AHY dalam keterangan resminya, Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga: Hak atas Tanah di IKN Diobral, Mardani: Ini Namanya IKN for Sale
Salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN ialah para pemegang visa kini sudah bisa memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, dan sebagainya seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Karena begitu mereka (investor) datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apapun skalanya, kecil, menengah ataupun besar," ujar AHY dalam keterangan resminya, Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga: Hak atas Tanah di IKN Diobral, Mardani: Ini Namanya IKN for Sale
Salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN ialah para pemegang visa kini sudah bisa memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, dan sebagainya seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Lihat Juga :