Prabowo Usul Ke Bahlil Perluas IUP Tambang ke Ormas Non Keagamaan
Senin, 29 Juli 2024 - 18:56 WIB
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan tanggapannya terkait usulan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas selain ormas keagamaan. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia usai berdiskusi dengan Prabowo.
"Kalau saya diskusi dengan pak Prabowo, ya jangan hanya (ormas keagamaan) saja yang dikasih (izin), perlu dilihat juga organisasi lain yang berkontribusi ke negara dan kualifikasinya memenuhi syarat," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Hingga saat ini, Bahlil menyebut bahwa memang izin pengelolaan tambang hanya diberikan ke organisasi keagamaan melalui PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita kasih saja (ke organisasi yang berkontribusi dan memenuhi syarat), daripada kasih yang lain yang nggak jelas," tambah Bahlil terkait diskusinya dengan Prabowo.
Sebagai informasi, dua ormas keagamaan yaitu PBNU dan pimpinan pusat Muhammadiyah sebelumnya sudah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola wilayah usaha pertambangan (WIUP) yang ditawarkan oleh pemerintah.
Hanya saja, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan akan memberikan lahan tambang mana untuk kemudian dikelola oleh Muhammadiyah.
"Insya Allah kita akan memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar dari KPC, tapi untuk (lahan) yang mananya, saya harus laporkan ke Pak Presiden dulu," tandas Bahlil.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
"Kalau saya diskusi dengan pak Prabowo, ya jangan hanya (ormas keagamaan) saja yang dikasih (izin), perlu dilihat juga organisasi lain yang berkontribusi ke negara dan kualifikasinya memenuhi syarat," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Hingga saat ini, Bahlil menyebut bahwa memang izin pengelolaan tambang hanya diberikan ke organisasi keagamaan melalui PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita kasih saja (ke organisasi yang berkontribusi dan memenuhi syarat), daripada kasih yang lain yang nggak jelas," tambah Bahlil terkait diskusinya dengan Prabowo.
Baca Juga
Sebagai informasi, dua ormas keagamaan yaitu PBNU dan pimpinan pusat Muhammadiyah sebelumnya sudah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola wilayah usaha pertambangan (WIUP) yang ditawarkan oleh pemerintah.
Hanya saja, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan akan memberikan lahan tambang mana untuk kemudian dikelola oleh Muhammadiyah.
"Insya Allah kita akan memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar dari KPC, tapi untuk (lahan) yang mananya, saya harus laporkan ke Pak Presiden dulu," tandas Bahlil.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(fch)
tulis komentar anda