Industri Kripto Setor Pajak ke Negara Rp798,84 M, Indodax Sumbang 45%

Senin, 29 Juli 2024 - 23:12 WIB
Industri kripto turut memberikan sumbangsih pajak kepada negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun. Industri Kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibandingkan Maret 2024.

Dari jumlah tersebut Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.



Baca Juga: Donald Trump Dukung Pertumbuhan Aset Kripto Jadi Sinyal Positif

CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan meskipun peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!