Industri Kripto Setor Pajak ke Negara Rp798,84 M, Indodax Sumbang 45%

Senin, 29 Juli 2024 - 23:12 WIB
"Sebagai entitas yang bertanggung jawab, Indodax berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indodax dalam kepatuhan pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan," jelasnya di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu Indodax juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan Indodax.

Tidak hanya itu, Saat ini, Indodax memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total volume mencapai USD15 juta. Angka ini menunjukkan keunggulan Indodax dibandingkan platform crypto exchange lokal lainnya.

Baca Juga: Thailand Jadi Negara Pertama Asia Tenggara Setujui ETF Bitcoin

Pihaknya juga menyoroti, ke depan industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!