Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:45 WIB
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Pasal 435

Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

Pasal 436

Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!