Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:45 WIB
Jokowi Teken PP No 28 Tahun 2024, Warga Dilarang Jual Rokok per Batang. Foto/Dok. Sindonews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran.

Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.



Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. "Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak" bunyi pasal 434 poin e

Tak hanya itu, Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.



Berikut bunyi lengkap terkait aturan rokok:

Pasal 434

Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More