200 Pulau Kecil Dijual Terang-terangan, Ada Apa di Balik Itu?

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:24 WIB
Baca Juga: Pasar dengan Pemandangan Tercantik di Indonesia Ada di Pulau Alor NTT

Lebih lanjut Kusdiantoro menyatakan sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Terlebih untuk pihak asing, maka ada penanaman modal asing (PMA) yang izinnya harus dikantongi.

Kusdiantoro menjelaskan untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70% bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30%.

Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2000 km persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pulau di Indonesia Tidak untuk Dijual
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!