KNPK: Kehadiran PP Kesehatan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau
Rabu, 31 Juli 2024 - 13:50 WIB
Menurut Moddie, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2024 sama sekali tidak memiliki dampak positif bagi perkembangan IHT. Kata pengendalian hanyalah sebuah dalih untuk membatasi bahkan mematikan ruang gerak pelaku usaha dan penggiat IHT. Padahal, sudah puluhan tahun lamanya, IHT memberikan ruang hidup yang layak tidak hanya untuk masyarakat melainkan juga negara.
Peraturan ini, lanjut Moddie, bahkan terbit menjelang panen raya tembakau di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, peraturan tersebut menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha, khususnya petani tembakau, yang hendak merayakan kegembiraan atas hasil panennya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah karena memutus kegembiraan dan harapan petani akan panen tembakau.
Bagi Moddie, pemerintah memang ingin membungkam sekaligus menghimpit ruang gerak pelaku usaha yang berkaitan dengan IHT. Peringatan kesehatan yang semula hanya memiliki porsi 40%, kini diperluas menjadi 50%. Persentase yang diperbesar seolah ingin menunjukkan bahwa bentuk ancaman kreativitas semakin nyata.
“Hampir seluruh bagian yang terdapat di kemasan rokok telah memuat peringatan kesehatan. Mulai dari depan dan belakang hingga samping kanan dan kiri sudah semuanya. Baik gambar maupun tulisan. Itu sudah lebih dari cukup untuk mengatur kemasan rokok. Kalo mau diperbesar, buat apalagi?”, tanya Moddie.
Selain itu, Moddie turut menyoroti perihal pelarangan total iklan rokok di media sosial. Menurutnya, pemerintah akan sangat sulit mengawasi mana yang disebut iklan dan mana yang bukan.
“Pasal 446 berpotensi sebagai pasal karet. Bagaimana jika seorang perokok hanya ingin mengekspresikan kesukaannya terhadap produk tembakau? Apakah bentuk ekspresi seperti itu bisa dianggap iklan? Jika iya, sama saja pemerintah ingin mengekang ekspresi seseorang. Ekspresi kok dikekang?!” ujar Moddie.
Peraturan ini, lanjut Moddie, bahkan terbit menjelang panen raya tembakau di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, peraturan tersebut menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha, khususnya petani tembakau, yang hendak merayakan kegembiraan atas hasil panennya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah karena memutus kegembiraan dan harapan petani akan panen tembakau.
Bagi Moddie, pemerintah memang ingin membungkam sekaligus menghimpit ruang gerak pelaku usaha yang berkaitan dengan IHT. Peringatan kesehatan yang semula hanya memiliki porsi 40%, kini diperluas menjadi 50%. Persentase yang diperbesar seolah ingin menunjukkan bahwa bentuk ancaman kreativitas semakin nyata.
“Hampir seluruh bagian yang terdapat di kemasan rokok telah memuat peringatan kesehatan. Mulai dari depan dan belakang hingga samping kanan dan kiri sudah semuanya. Baik gambar maupun tulisan. Itu sudah lebih dari cukup untuk mengatur kemasan rokok. Kalo mau diperbesar, buat apalagi?”, tanya Moddie.
Selain itu, Moddie turut menyoroti perihal pelarangan total iklan rokok di media sosial. Menurutnya, pemerintah akan sangat sulit mengawasi mana yang disebut iklan dan mana yang bukan.
“Pasal 446 berpotensi sebagai pasal karet. Bagaimana jika seorang perokok hanya ingin mengekspresikan kesukaannya terhadap produk tembakau? Apakah bentuk ekspresi seperti itu bisa dianggap iklan? Jika iya, sama saja pemerintah ingin mengekang ekspresi seseorang. Ekspresi kok dikekang?!” ujar Moddie.
Lihat Juga :