PKPU Apartemen Green Pramuka City Berujung Damai

Senin, 24 Agustus 2020 - 23:29 WIB
Pengesahan homologasi perkara PKPU antara PT. Duta Paramindo Sejahtera (PT. DPS) yang merupakan pengembang Apartemen Green Pramuka City, dengan para krediturnya disahkan. Foto/Dok
JAKARTA - Pada hari ini, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah memutuskan pengesahan homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT. Duta Paramindo Sejahtera (PT. DPS) yang merupakan pengembang Apartemen Green Pramuka City, dengan para krediturnya. Pengesahan tersebut adalah peresmian perdamaian antara kreditur dengan PT. DPS dimana PT. DPS sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.

Adapun pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu telah dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Voting yang hasilnya adalah 98% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. DPS. Putusan PKPU tersebut bukan menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun.



(Baca Juga: LMAN Sewakan 19 Unit Apartemen Sitaan Negara )

Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan BPN. “Kami bersyukur karena persidangan ini telah berjalan lancar dan semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah kami tawarkan," ujar Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!