PKPU Apartemen Green Pramuka City Berujung Damai
Senin, 24 Agustus 2020 - 23:29 WIB
Adapun PT. DPS sebelumnya pada tanggal 27 Juli 2020 telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah kreditur maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian, yaitu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat.
Sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, Pengurus PKPU sudah melakukan roadshow pertemuan dengan Debitur, Bank rekanan pengembang, Para Kuasa Hukum Kreditur dan Kreditur mandiri masing-masing secara terpisah.
“Saya mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara PT. DPS dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian," ujar Kuasa Hukum PT. DPS, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH, MH.
Lebih lanjut terang Hendri bahwa, dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan. "Saya berterimakasih pada Hakim Pengawas, yang pada saat persidangan telah dengan tegas memutuskan bahwa sidang hanya berfokus kepada tuntutan awal, yaitu mengenai penyelesaian masalah sertifikat dan bukan hal-hal lainnya," sambungnya
Adapun setelah melalui proses diskusi, PT DPS menyanggupi agar pemecahan sertifikat selambat-lambatnya akan dimulai pada tahun ke 7 secara bertahap. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H., Tim Pengurus PKPU menjelaskan: ”Homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi PT. DPS. Putusan Homologasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi.”
Sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, Pengurus PKPU sudah melakukan roadshow pertemuan dengan Debitur, Bank rekanan pengembang, Para Kuasa Hukum Kreditur dan Kreditur mandiri masing-masing secara terpisah.
“Saya mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara PT. DPS dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian," ujar Kuasa Hukum PT. DPS, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH, MH.
Lebih lanjut terang Hendri bahwa, dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan. "Saya berterimakasih pada Hakim Pengawas, yang pada saat persidangan telah dengan tegas memutuskan bahwa sidang hanya berfokus kepada tuntutan awal, yaitu mengenai penyelesaian masalah sertifikat dan bukan hal-hal lainnya," sambungnya
Adapun setelah melalui proses diskusi, PT DPS menyanggupi agar pemecahan sertifikat selambat-lambatnya akan dimulai pada tahun ke 7 secara bertahap. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H., Tim Pengurus PKPU menjelaskan: ”Homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi PT. DPS. Putusan Homologasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi.”
Lihat Juga :