Awas! Buang Sampah Ke Kereta Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 juta
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyayangkan aktivitas warga yang membuang sampah di rel ketika kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aksi ini pun viral di media sosial.
Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan atau undang-undang yang berlaku.
VP Public Relations KAI, Anne Purba menyebut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujar Anne, Senin (5/8/2024).
Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Adapun, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan (rumaja) adalah jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, serta penempatan fasilitas operasi kereta api hingga bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan atau undang-undang yang berlaku.
VP Public Relations KAI, Anne Purba menyebut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujar Anne, Senin (5/8/2024).
Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Adapun, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan (rumaja) adalah jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, serta penempatan fasilitas operasi kereta api hingga bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
Lihat Juga :
tulis komentar anda