Awas! Buang Sampah Ke Kereta Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 juta

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
Warga buang sampah ke rel atau ke kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp15 juta. Foto/Dok
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyayangkan aktivitas warga yang membuang sampah di rel ketika kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aksi ini pun viral di media sosial.

Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan atau undang-undang yang berlaku.



VP Public Relations KAI, Anne Purba menyebut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta

Baca Juga : Pria Ini Kembalikan Barang Hilang di Kereta Cepat Whoosh Senilai Rp50 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!