Ekonom Usul Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Pertimbangannya

Kamis, 08 Agustus 2024 - 16:07 WIB
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," demikian bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: DPR Minta Kemenkeu Kaji Ulang Kenaikan PPN 12% di 2025

Dikatakan Bhima, apabila pemerintah ingin melakukan perubahan tarif PPN, maka harus menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Dalam kesempatan yang sama, Ia membeberkan sejumlah dampak yang bakal dihadapi Indonesia apabila Amerika Serikat (AS) mengalami resesi ekonomi. Menurutnya, resesi ekonomi di AS akan membuat sikap bank sentral AS, Federal Reserve (The Fed), soal suku bunga menjadi makin sulit ditebak. Hal itu bisa berdampak pada pelemahan kurs rupiah akibat investor bergeser ke aset yang lebih aman (safe haven).

"Kalau ada indikator resesi yang semakin menguat, ketidakjelasan sikap dari bank sentral Amerika, (maka para investor bisa beralih) ke safe haven-nya (aset yang lebih aman) bisa beragam, bisa emas, bisa kemudian dolar Amerika dalam jangka menengah,” kata Bhima dalam Biweekly Brief CELIOS, Senin (5/8/2024) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!