Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah Bank, Ada Apa?
Minggu, 11 Agustus 2024 - 16:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat aturan pembukaan rekening baru dengan melarang lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah bank yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. transaksi baru terkait rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," demikian isi pasal 10 A beleid itu, dikutip Minggu (11/8/2024).
Baca Juga: Riwayat Karier Kementerian Sri Mulyani dari Era Pemerintahan SBY hingga Jokowi
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. transaksi baru terkait rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," demikian isi pasal 10 A beleid itu, dikutip Minggu (11/8/2024).
Baca Juga: Riwayat Karier Kementerian Sri Mulyani dari Era Pemerintahan SBY hingga Jokowi
Lihat Juga :