Gegara Pinjol 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Bank, Ini Kata OJK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:19 WIB
"LJK dapat memiliki cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK," pungkas Dian.

Baca Juga : Siapkan Mekanisme Pengawasan Koperasi, OJK Akui Ada Tantangan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK juga terus mendorong penyelenggara LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 penyelenggara LPBBTI," ujar Agusman.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!