Siapkan Mekanisme Pengawasan Koperasi, OJK Akui Ada Tantangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan proses transisi pengawasan koperasi, yang sebagian dialihkan dari naungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). OJK juga melakukan penilaian guna mengkategorikan koperasi menjadi bertipe open loop dan close loop.
Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, proses kategorisasi tersebut bertujuan untuk membagi pengawasan.
Sekadar informasi, koperasi close loop dalam pengertiannya adalah koperasi yang bergerak sebagai lembaga simpan pinjam murni. Koperasi tersebut pengawasannya masih akan berada di bawah Kemenkop UKM. Sementara koperasi open loop adalah koperasi yang melayani sektor jasa keuangan, dan nantinya akan berada di bawah pengawasan OJK.
"Saat ini masih dilakukan asessment antara lain melalui proses validasi, pembinaan, dan verifikasi lapangan untuk dapat menetapkan koperasi yang dikategorikan sebagai koperasi close loop atau open loop," jelas Agus dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Agusman mengakui, terdapat sejumlah tantangan dalam proses transisi tersebut. Tantangan tersebut berupa permodalan dan lingkup wilayah operasional. Agusman menuturkan, saat ini OJK melakukan koordinasi dengan Kemenkop UKM guna memuluskan proses transisi pengawasan tersebut.
Ia mengatakan, OJK saat ini masih membahas guna mempersiapkan rencana strategis guna memperkuat pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK) tersebut. OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas perkembangan proses peralihan, isu-isu strategis serta usulan terkait pengaturan KSJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, proses kategorisasi tersebut bertujuan untuk membagi pengawasan.
Sekadar informasi, koperasi close loop dalam pengertiannya adalah koperasi yang bergerak sebagai lembaga simpan pinjam murni. Koperasi tersebut pengawasannya masih akan berada di bawah Kemenkop UKM. Sementara koperasi open loop adalah koperasi yang melayani sektor jasa keuangan, dan nantinya akan berada di bawah pengawasan OJK.
"Saat ini masih dilakukan asessment antara lain melalui proses validasi, pembinaan, dan verifikasi lapangan untuk dapat menetapkan koperasi yang dikategorikan sebagai koperasi close loop atau open loop," jelas Agus dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Agusman mengakui, terdapat sejumlah tantangan dalam proses transisi tersebut. Tantangan tersebut berupa permodalan dan lingkup wilayah operasional. Agusman menuturkan, saat ini OJK melakukan koordinasi dengan Kemenkop UKM guna memuluskan proses transisi pengawasan tersebut.
Ia mengatakan, OJK saat ini masih membahas guna mempersiapkan rencana strategis guna memperkuat pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK) tersebut. OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas perkembangan proses peralihan, isu-isu strategis serta usulan terkait pengaturan KSJK.
(fjo)