Eks Menteri Jokowi Ungkap Regulasi IKN Cuma Dibahas dalam 43 Hari
Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:34 WIB
Andrinof Chaniago mengaku regulasi IKN hanya disusun selama 43 hari di DPR. Foto/Dok
JAKARTA - Pencetus ide pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi IKN hanya disusun selama 43 hari di DPR. Hal itu karena banyak waktu yang terpotong ketika Pandemi Covid 19 melanda.
"Ketika covid sudah mereda dan terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman membahas 43 hari," kata Andrinof dalam acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga : HGB dan HGU Diobral Bagi Investor di IKN, Andrinof Chaniago: Kebijakan Kebablasan
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya sudah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana tersebut tidak pernah dilanjutkan dalam tahap kajian. "Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan," sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tidak pernah diikuti dengan kajian komprehensif untuk menyusun dan merealisasikan wacana tersebut.
"Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana publik itu sudah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. "SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidak pernah ada kajian," tambah Andrinof.
"Ketika covid sudah mereda dan terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman membahas 43 hari," kata Andrinof dalam acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga : HGB dan HGU Diobral Bagi Investor di IKN, Andrinof Chaniago: Kebijakan Kebablasan
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya sudah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana tersebut tidak pernah dilanjutkan dalam tahap kajian. "Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan," sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tidak pernah diikuti dengan kajian komprehensif untuk menyusun dan merealisasikan wacana tersebut.
"Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana publik itu sudah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. "SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidak pernah ada kajian," tambah Andrinof.
Lihat Juga :