Eks Menteri Jokowi Ungkap Regulasi IKN Cuma Dibahas dalam 43 Hari
Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:34 WIB
JAKARTA - Pencetus ide pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi IKN hanya disusun selama 43 hari di DPR. Hal itu karena banyak waktu yang terpotong ketika Pandemi Covid 19 melanda.
"Ketika covid sudah mereda dan terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman membahas 43 hari," kata Andrinof dalam acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya sudah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana tersebut tidak pernah dilanjutkan dalam tahap kajian. "Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan," sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tidak pernah diikuti dengan kajian komprehensif untuk menyusun dan merealisasikan wacana tersebut.
"Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana publik itu sudah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. "SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidak pernah ada kajian," tambah Andrinof.
Sehingga pada tahun 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof mengatakan wacana Pemindahan Ibukota itu ditagih oleh salah satu masyarakat di Kalimantan. Sejak itu barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana Pemindahan Ibukota.
"Saya sudah bikin (kajian pemindahan Ibukota), kita siapkan draf RUU pembentukan Ibukota baru, cuman terinterupsi oleh covid, maka ditahan," tambahnya.
Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang Pandemi Covid 19, kajian akan pembentukan Ibukota baru terus dilakukan bersama dengan pakar dan akademisi. Sehingga ketika masuk di DPR hanya tinggal sedikit penambahan saja sebelum diundangkan pertama kali pada tahun 2023 lalu.
"Maka di DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, walaupun namanya sebuah kebijakan mesti ada yang belum tuntas, maka setelah 42-45 hari lahir undang-undang," pungkasnya.
"Ketika covid sudah mereda dan terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman membahas 43 hari," kata Andrinof dalam acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya sudah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana tersebut tidak pernah dilanjutkan dalam tahap kajian. "Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan," sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tidak pernah diikuti dengan kajian komprehensif untuk menyusun dan merealisasikan wacana tersebut.
"Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana publik itu sudah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. "SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidak pernah ada kajian," tambah Andrinof.
Sehingga pada tahun 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof mengatakan wacana Pemindahan Ibukota itu ditagih oleh salah satu masyarakat di Kalimantan. Sejak itu barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana Pemindahan Ibukota.
"Saya sudah bikin (kajian pemindahan Ibukota), kita siapkan draf RUU pembentukan Ibukota baru, cuman terinterupsi oleh covid, maka ditahan," tambahnya.
Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang Pandemi Covid 19, kajian akan pembentukan Ibukota baru terus dilakukan bersama dengan pakar dan akademisi. Sehingga ketika masuk di DPR hanya tinggal sedikit penambahan saja sebelum diundangkan pertama kali pada tahun 2023 lalu.
"Maka di DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, walaupun namanya sebuah kebijakan mesti ada yang belum tuntas, maka setelah 42-45 hari lahir undang-undang," pungkasnya.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda