Aturan Direvisi, Investor IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:57 WIB
Lewat aturan baru ini para investor makin dimanjakan lewat fasilitas dan kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di IKN. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru soal kemudahan berusaha bagi para investor di Ibu Kota Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para investor makin dimanjakan lewat fasilitas dan kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di IKN.

Baca Juga: Butuh 100 Tahun buat IKN Jadi Pusat Ekonomi Baru, Ini Penjelasannya



Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses investasi di IKN. Regulasi teranyar tersebut diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.

"Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara," tulis beleid awal PP tersebut, dikutip Kamis (15/6/2024).

Baca Juga: HGB dan HGU Diobral Bagi Investor di IKN, Andrinof Chaniago: Kebijakan Kebablasan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!