OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Baru Kripto Jelang 2025
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 07:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto. Hal ini merupakan bagian dari salah satu rencana pengalihan pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi mengatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto. Saat ini, pajak kripto sebesar 0,1% diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022 termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.
Dengan pengawasan yang beralih ke OJK, pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital bukan sebagai komoditas. Perubahan ini akan mencakup redefinisi kategori aset, beralih dari peraturan komoditas ke aset keuangan digital.
"Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital," ujar CEO Indodax Oscar Darmawan dalam pernyataannya, dikutip Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi mengatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto. Saat ini, pajak kripto sebesar 0,1% diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022 termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.
Dengan pengawasan yang beralih ke OJK, pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital bukan sebagai komoditas. Perubahan ini akan mencakup redefinisi kategori aset, beralih dari peraturan komoditas ke aset keuangan digital.
"Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital," ujar CEO Indodax Oscar Darmawan dalam pernyataannya, dikutip Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'
Lihat Juga :