OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Baru Kripto Jelang 2025
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 07:50 WIB
Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di exchange yang terdaftar Bappebti, Sebaliknya, jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2%.
Baca Juga: Rusia Bakal Menjadi Surganya Penambang Kripto
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45%, atau hampir Rp350 miliar. Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.
Baca Juga: Rusia Bakal Menjadi Surganya Penambang Kripto
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45%, atau hampir Rp350 miliar. Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.
(nng)
Lihat Juga :