Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'
Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:17 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di sektor perbankan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di sektor perbankan . Di antaranya membuat serangkaian peraturan dan ketentuan baik dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Baca Juga: 1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8).
"Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 tersebut sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM," jelas Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Baca Juga: 1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8).
"Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 tersebut sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM," jelas Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Lihat Juga :