Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:17 WIB
loading...
Berantas Judi Online,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di sektor perbankan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di sektor perbankan . Di antaranya membuat serangkaian peraturan dan ketentuan baik dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

Baca Juga: 1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8).

"Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 tersebut sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM," jelas Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024.

Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.13 Rabu: Arumi Akhirnya Mengetahui Bi Siti Dirawat
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Kumpulan Doa Tolak Bala...
Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved