Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Kesehatan yang Minim Partisipasi Publik

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 19:13 WIB
Bukan hanya memukul industri tembakau, petani memandang dampak ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi industri turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tidak melibatkan pemangku kepentingan terdampak di industri hasil tembakau (IHT) dalam perumusannya.

Baca Juga: Alasan Kenapa Industri Hasil Tembakau dan Segmen SKT Harus Dilindungi



Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait dalam proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang sangat terimbas tidak dilibatkan.

“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidak transparan. Siapa pihak yang dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidak dilibatkan dan tentunya aspirasi kami tidak diakomodir,” terang Samukrah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!