Profil Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Presiden yang Dilantik Hari Ini
Senin, 19 Agustus 2024 - 09:51 WIB
Diketahui Presiden Jokowi akan melantik sejumlah menteri di Istana Negara pada Senin (19/8/2024) pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan salinan Perpres , lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini.
Pimpinan lembaga ini adalah Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dimana serta Lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden.
Di bawah Kepala, ada jabatan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.
Sebagaimana tercantum di Pasal 4, Kantor Komunikasi Kepresidenan berfungsi sebagai berikut:
Apa itu Badan Komunikasi Kepresidenan?
Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga baru yang akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.Berdasarkan salinan Perpres , lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini.
Pimpinan lembaga ini adalah Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dimana serta Lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden.
Di bawah Kepala, ada jabatan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.
Tugas dan FungsiKantor Komunikasi Kepresidenan
Tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Hal ini dijelaskan dalam Bagian Kedua mengenai 'Tugas dan Fungsi' di Perpres ini.Sebagaimana tercantum di Pasal 4, Kantor Komunikasi Kepresidenan berfungsi sebagai berikut:
Lihat Juga :