Menaker Ida Bantah Rumor BLT Rp600 Karyawan Batal, Jamin Akhir Agustus Ditransfer
Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:58 WIB
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” katanya.
Menaker Ida juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan. Bahkan Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
(Baca Juga: Sabar Ya, Pencairan BLT Karyawan Rp600 Ribu Molor 4 Hari )
Menaker Ida juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan. Bahkan Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
(Baca Juga: Sabar Ya, Pencairan BLT Karyawan Rp600 Ribu Molor 4 Hari )
Lihat Juga :