Otorita IKN Buka Loker 600 Formasi di CPNS 2024, Berminat?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:53 WIB
Ketiga, Pelamar yang memiliki Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada Seleksi Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi Tahun Anggaran 2024;

2) Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran Seleksi Tahun Anggaran 2023;

3) Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada Seleksi Tahun Anggaran 2023;

4) Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang akan dilamar;

5) Pemilihan dilakukan sesuai dengan Jadwal Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023; dan

6) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.

Keempat, ada seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan SKD. SKB dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; danselain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, akan dilaksanakan juga SKB Tambahan berupa Wawancara oleh Panitia Seleksi CPNS Otorita Ibu Kota Nusantara.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More