UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:43 WIB
Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito.

Selanjutnya, bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito. Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif.

Nah, yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU. Artinya, nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

Sementara itu, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Gunawan Setiyo Utomo menegaskan, bahwa LKS-PWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf.

LKS-PWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK. “Perlu diketahui bersama, potensi wakaf uang di Indonesia ini sangat besar, mencapai Rp180 triliun. Namun, realisasinya masih sangat kecil di kisaran angka 1 persen hingga 2023. Ini yang harus kita maksimalkan demi mencapai kemaslahatan umat,” tegasnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More