UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:43 WIB
loading...
UUS Bank Jatim Launching...
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan manfaat luas. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran tersebut membuat UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang pertama melaunching CWLD di seluruh UUS dan Bank Umum Syariah BPD di tanah air.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, program CWLD untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan manfaat luas.

Baca Juga: UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda

CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tidak hanya memberikan nilai manfaat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).

Kolaborasi dengan kedua Nadzir tersebut bergerak dalam penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Gerakan Wakaf Indonesia.

Baca Juga: Punya Kinerja Oke, UUS Bank DKI Sabet Penghargaan Anugerah Syariah Award

Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa melalui program beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.

Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha masyarakat untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dilakukan untuk mendukung UMKM Jatim agar lebih berdaya.

Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito.

Selanjutnya, bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito. Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif.

Nah, yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU. Artinya, nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

Sementara itu, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Gunawan Setiyo Utomo menegaskan, bahwa LKS-PWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf.

LKS-PWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK. “Perlu diketahui bersama, potensi wakaf uang di Indonesia ini sangat besar, mencapai Rp180 triliun. Namun, realisasinya masih sangat kecil di kisaran angka 1 persen hingga 2023. Ini yang harus kita maksimalkan demi mencapai kemaslahatan umat,” tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
MNC Life dan BPD DIY...
MNC Life dan BPD DIY Resmi Teken Kerja Sama Asuransi Jiwa Kredit
BTN Resmi Lepas UUS...
BTN Resmi Lepas UUS Jadi Bank Syariah Nasional, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Purbaya Tunggu Kesiapan...
Purbaya Tunggu Kesiapan Bank Jakarta dan Bank Jatim Soal Penempatan Dana
Purbaya Diserbu BPD...
Purbaya Diserbu BPD Ingin Jatah Penempatan Dana Pemerintah Rp275 Triliun
Dapat Duit Rp10 Triliun...
Dapat Duit Rp10 Triliun dari Purbaya, Dirut BSI: Sebentar Lagi Juga Habis
Melalui Syariah untuk...
Melalui Syariah untuk Semua, Permata Bank Hadirkan Layanan Inklusif
Kolaborasi Perdana BSN...
Kolaborasi Perdana BSN dan Al Bahjah Peduli Gelar Khitanan Massal
Pacu Ekonomi Lokal,...
Pacu Ekonomi Lokal, Swasta Besar di Daerah Didorong Bermitra dengan BPD
Rekomendasi
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Berita Terkini
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved