UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:43 WIB
loading...
UUS Bank Jatim Launching...
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan manfaat luas. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran tersebut membuat UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang pertama melaunching CWLD di seluruh UUS dan Bank Umum Syariah BPD di tanah air.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, program CWLD untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan manfaat luas.



CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tidak hanya memberikan nilai manfaat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).

Kolaborasi dengan kedua Nadzir tersebut bergerak dalam penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Gerakan Wakaf Indonesia.



Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa melalui program beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.

Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha masyarakat untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dilakukan untuk mendukung UMKM Jatim agar lebih berdaya.

Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito.

Selanjutnya, bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito. Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif.

Nah, yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU. Artinya, nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

Sementara itu, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Gunawan Setiyo Utomo menegaskan, bahwa LKS-PWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf.

LKS-PWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK. “Perlu diketahui bersama, potensi wakaf uang di Indonesia ini sangat besar, mencapai Rp180 triliun. Namun, realisasinya masih sangat kecil di kisaran angka 1 persen hingga 2023. Ini yang harus kita maksimalkan demi mencapai kemaslahatan umat,” tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)