Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:48 WIB
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar dalam mencegah kasus korupsi di sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang berbeda dan tidak bisa disamakan polanya.
"Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar dalam mencegah korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidak bisa disamakan polanya," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilakukan pada 3 Juli 2024.
"Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," ujar Tessa, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguatan Penyimpanan dan Distribusi
"Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar dalam mencegah korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidak bisa disamakan polanya," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilakukan pada 3 Juli 2024.
"Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," ujar Tessa, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguatan Penyimpanan dan Distribusi
Lihat Juga :