Membedah Pola Kerja Sama Developer dengan Pemilik Lahan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:16 WIB
Foto: dok/SINDOnews
Agus Kriswandi Basyari

Pitaloka Land

Pekan ini akan menguraikan bagaimana pola kerja sama antara developer dan pemilik lahan dalam hal membangun proyek perumahan. Kerja sama dimaksud merujuk pada ketentuan dan persyaratan yangh arus dilakukan oleh kedua belah pihak.



Di dalam membangun proyek perumahan terkadang dilakukan hubungan simbiosismutualisme antara developer sebagai pengembang perumahan dengan pemilik lahan. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh pengembang kecil, tapi juga oleh pengembang besar.

Sebagai gambaran umum, sekilas akan dipaparkan tata kelola pola kerja sama dengan rangkaian sebagai berikut. Pertama, penentuan lokasi lahan. Lahan yang dipilih tentu saja merupakan lahan yang sudah dikaji berdasarkan aspek-aspek yang memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi proyek perumahan. (Baca: Belajar Usaha Memabngun Perumahan untuk Pemula)

Pengkajian dilakukan, baik dari aspek legalitas lahan baik dari status kepemilikan, ukuran lahan, maupun tidak ada sengketa yang kesemuanya itu diuji di BPN. Aspek lain adalah berkenaan dengan lokasi yang strategis sehingga mudah dijual dan yang juga tak kalah penting adalah bebas banjir.

Setelah pengujian lahan selesai, langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. Langkah ini tentu saja sudah terlebih dahulu dilakukan pembicaraan tentang kewajiban, hak, dan wewenang masing-masing pihak.

Di dalam perjanjian pokok-pokok penting yang termuat meliputi beberapa hal. Biasanya kesepakatan dimulai dari harga lahan. Kesepakatan harga lahan akan menjadi tolok ukur seberapa besar kontribusi pemilik lahan di dalam proyek perumahan yang dibangun.

Misalnya lahan yang dikerjasamakan seluas 10.000 m2 atau 1 hektare, harga yang disepakati sebesar Rp500.000 per meter. Maka, besaran kontribusi pemilik lahan atas proyek adalah 10.000 m dikalikan Rp500.000, yaitu senilaiRp5 miliar. (Baca juga: Santri Ditangkap, Warga Kepung Polisi di Pondok Pesantren)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More