Tak Hanya Jokowi, Erick Thohir Juga Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi KRL Berbasis NIK

Senin, 02 September 2024 - 19:42 WIB
Menteri BUMN mengaku belum mengatahui subsidi tarif KRL berbasis NIK bakal diterapkan karena belum dibahas dalam ratas. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang. Kendati, kebijakan ini bakal diberlakukan bertahap.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, dirinya mendukung penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem tersebut harus dibahas bersama sebelum resmi ditetapkan.





“Kalau memang ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu mendukung kebijakan apapun yang diambil pemerintah, karena kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tidak pernah bilang salah dan benar,” ujar Erick usai rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/9/2024).

Dia mengaku, rencana tersebut belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.

“Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya dan biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca di media juga,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK. "Saya nggak tahu, karena belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi dalam keterangannya di RS Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya menyebut bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.

Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi beban public service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikan tarif KRL.



“Guna memastikan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam keterangan resmi.

Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL.
(fch)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More