Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK
Senin, 02 September 2024 - 13:04 WIB
loading...
Kemenhub berlakukan tarif KRL berbasis NIK, sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal mengatakan hal tersebut sekaligus bagian dari sosialisasi kepada masyarakat sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang ditanggung Pemerintah bisa berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.
Baca Juga : Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK
"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
Risal mengatakan hal tersebut sekaligus bagian dari sosialisasi kepada masyarakat sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang ditanggung Pemerintah bisa berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.
Baca Juga : Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK
"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
Lihat Juga :