Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di Medsos, Konsumen Bisa Lakukan Ini

Jum'at, 06 September 2024 - 16:29 WIB
Jika menemukan produk-produk pangan yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial, begini kata YLKI. Foto/Dok
JAKARTA - Jika menemukan produk-produk pangan yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha karena menilai konsumen telah mencemarkan nama baik mereka.

“Kita sudah sampaikan kepada konsumen bagaimana cara mereka untuk mengadu,” ujar Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo kepada media baru-baru ini.



Baca Juga: YLKI Beberkan Keluhan soal Dunia Cicilan Kendaraan

Menurutnya, cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu kepada pelaku usahanya sebelum kepada pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen bisa teratasi.

“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas karena akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!