Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di Medsos, Konsumen Bisa Lakukan Ini

Jum'at, 06 September 2024 - 16:29 WIB
Baca Juga: Basis Pelanggan Meningkat, MNC Vision Bidik Pertumbuhan Pelanggan Organik

Dalam hal membuat pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga fakta-fakta yang ada. “Jadi, kronologis suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran dan sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa dilampirkan sehingga itu bisa mendukung pengaduan yang akan kita disampaikan kepada pelaku usaha,” tuturnya.

Ketika itu tidak bisa diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengatakan ada pihak-pihak eksternal yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.

Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk bisa menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Nah, media sosial itu hanya menjadi alternatif terakhir dan jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi viral dan lain sebagainya,” katanya.

Dia meminta konsumen agar jeli dan bijak dalam menggunakan media sosial. Memang, lanjutnya, ada jargon no viral no justice atau tidak viral tidak ada keadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!