YLKI Beberkan Keluhan soal Dunia Cicilan Kendaraan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) melaporkan, permasalahan leasing menjadi keluhan konsumen yang masih banyak diterima sepanjang 2022. Terutama klaim buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang belum diserahkan.
"Permasalahan leasing juga banyak dikeluhkan kepada kami. Yang menjadi sorotan itu klaim BPKB belum diserahkan," ujar Rio Priambodo, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, dalam konferensi pers YLKI secara daring, Jumat (20/1/2023).
Rio menuturkan, pihaknya kemudian melakukan penelurusan terhadap pengaduan ini. Hasilnya, banyak konsumen yang masih belum membayar denda serta ada bunga yang belum dibayarkan meskipun sebelumnya sudah melakukan pembayaran administrasi, sehingga pihak leasing tidak memberikan BPKB.
"Konsumen mengeluhkan karena sudah lunas tapi tidak bisa mendapatkan BPKB. Nah setelah kami melakukan investigasi lebih lanjut, ternyata masih ada tunggakan ataupun bunga yang belum dibayarkan juga," tuturnya.
Di sisi lain, Rio menyebut take over kendaraan juga masih banyak dikeluhkan kepada YLKI, baik dari konsumen itu sendiri maupun dari pelaku usahanya. Ia memaparkan kasus yang sering dilaporkan salah satunya, konsumen tidak melanjutkan pembayaran kendaraan yang dibeli kepada pihak leasing.
Ketika tidak mampu melanjutkan pembayaran kendaraan tersebut, pihak kedua menjual secara ilegal kepada konsumen lain atau pihak ketiga tanpa sepengetahuan leasing.
"Akhirnya leasing merasa di perjanjian itu masih orang pertama sedangkan unitnya sudah di pihak ketiga. Nah pihak ketiga ini tidak bayar, entah kabur entah ke mana dan sebagainya," tambah Rio.
YLKI secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi baik itu kepada konsumen maupun leasing perihal pembelian kendaraan. Sehingga, keluhan serupa tidak terjadi kembali.
"Permasalahan leasing juga banyak dikeluhkan kepada kami. Yang menjadi sorotan itu klaim BPKB belum diserahkan," ujar Rio Priambodo, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, dalam konferensi pers YLKI secara daring, Jumat (20/1/2023).
Rio menuturkan, pihaknya kemudian melakukan penelurusan terhadap pengaduan ini. Hasilnya, banyak konsumen yang masih belum membayar denda serta ada bunga yang belum dibayarkan meskipun sebelumnya sudah melakukan pembayaran administrasi, sehingga pihak leasing tidak memberikan BPKB.
"Konsumen mengeluhkan karena sudah lunas tapi tidak bisa mendapatkan BPKB. Nah setelah kami melakukan investigasi lebih lanjut, ternyata masih ada tunggakan ataupun bunga yang belum dibayarkan juga," tuturnya.
Di sisi lain, Rio menyebut take over kendaraan juga masih banyak dikeluhkan kepada YLKI, baik dari konsumen itu sendiri maupun dari pelaku usahanya. Ia memaparkan kasus yang sering dilaporkan salah satunya, konsumen tidak melanjutkan pembayaran kendaraan yang dibeli kepada pihak leasing.
Ketika tidak mampu melanjutkan pembayaran kendaraan tersebut, pihak kedua menjual secara ilegal kepada konsumen lain atau pihak ketiga tanpa sepengetahuan leasing.
"Akhirnya leasing merasa di perjanjian itu masih orang pertama sedangkan unitnya sudah di pihak ketiga. Nah pihak ketiga ini tidak bayar, entah kabur entah ke mana dan sebagainya," tambah Rio.
YLKI secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi baik itu kepada konsumen maupun leasing perihal pembelian kendaraan. Sehingga, keluhan serupa tidak terjadi kembali.
(uka)