Business Judgement Rule jadi Pilar Penting dalam Tata Kelola Indonesia Re
Sabtu, 07 September 2024 - 12:27 WIB
Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai dan Manufaktur BPKP, Buyung Wiromo Samudro yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa Business Judgement Rule (BJR) adalah standar perilaku yang harus dipegang oleh direksi dalam pengambilan keputusan.
“Selama keputusan yang diambil direksi berdasarkan prinsip BJR, yang mencakup kehati-hatian, itikad baik, dan bebas dari benturan kepentingan, maka para pemangku kebijakan memiliki perlindungan hukum yang meminimalkan risiko tuntutan hukum pribadi jika terjadi kerugian. Dalam konteks industri ini, memahami dan mengaplikasikan BJR dengan benar dapat memberikan keamanan tambahan bagi perusahaan asuransi yang ditopang risiko bisnisnya oleh Reasuransi," ujarnya.
Hadir pula mengisi materi, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna yang menyebut, "Korupsi di Indonesia sering kali disalah artikan. Tujuan utama pemberantasan korupsi adalah untuk mencegah kerugian negara, salah satu indikatornya ialah, tercipta equal treatment dan equal opportunity melalui kompetisi yang adil serta pelayanan publik yang baik. Perlu diingat, etika selalu berada di atas hukum, dan kita harus terus menegakkan standar etika yang tinggi dalam setiap tindakan.”
Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran Komisaris dan Direksi PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Reasuransi Syariah Indonesia dan PT Asuransi Asei Indonesia terkait penerapan Business Judgement Rule di lingkungan korporat juga untuk meningkatkan sinergi antara BoD dan BoC Indonesia Re Group dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mengurangi risiko hukum yang mungkin dihadapi.
“Selama keputusan yang diambil direksi berdasarkan prinsip BJR, yang mencakup kehati-hatian, itikad baik, dan bebas dari benturan kepentingan, maka para pemangku kebijakan memiliki perlindungan hukum yang meminimalkan risiko tuntutan hukum pribadi jika terjadi kerugian. Dalam konteks industri ini, memahami dan mengaplikasikan BJR dengan benar dapat memberikan keamanan tambahan bagi perusahaan asuransi yang ditopang risiko bisnisnya oleh Reasuransi," ujarnya.
Hadir pula mengisi materi, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna yang menyebut, "Korupsi di Indonesia sering kali disalah artikan. Tujuan utama pemberantasan korupsi adalah untuk mencegah kerugian negara, salah satu indikatornya ialah, tercipta equal treatment dan equal opportunity melalui kompetisi yang adil serta pelayanan publik yang baik. Perlu diingat, etika selalu berada di atas hukum, dan kita harus terus menegakkan standar etika yang tinggi dalam setiap tindakan.”
Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran Komisaris dan Direksi PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Reasuransi Syariah Indonesia dan PT Asuransi Asei Indonesia terkait penerapan Business Judgement Rule di lingkungan korporat juga untuk meningkatkan sinergi antara BoD dan BoC Indonesia Re Group dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mengurangi risiko hukum yang mungkin dihadapi.
(akr)
tulis komentar anda