Tak Setor Laporan Keuangan, BEI Denda Rp50 Juta per Emiten
Selasa, 10 September 2024 - 13:10 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024. Sanksi tersebut dikenakan karena emiten yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan keuangan mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan.
Dalam keterbukaan informasi, dari 988 perusahaan tercatat, sebanyak 54 perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024.
“Dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 Juta,” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: OJK Bakal Buru Semua Pihak yang Terlibat dalam Gratifikasi IPO
Dalam keterbukaan informasi, dari 988 perusahaan tercatat, sebanyak 54 perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024.
“Dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 Juta,” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: OJK Bakal Buru Semua Pihak yang Terlibat dalam Gratifikasi IPO
Lihat Juga :