Tak Setor Laporan Keuangan, BEI Denda Rp50 Juta per Emiten
Selasa, 10 September 2024 - 13:10 WIB
Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).
Sementara itu, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II kepada 2 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan yakni, PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK) dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Serta, mengenakan sanksi Peringatan Tertulis I kepada PT Sepatu Bata Tbk (BATA).
Sanksi Peringatan Tertulis I juga diberikan kepada PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES) karena melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2024. Sebelumnya ditelaah secara terbatas menjadi unaudited, serta penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited.
Baca Juga: Dugaan Skandal Gratifikasi IPO, BEI Diminta Terbuka Siapa Saja yang Terlibat
Di sisi lain, sebanyak 27 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik. Juga, 2 perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, akan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Akuntan Publik untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024.
Sementara itu, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II kepada 2 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan yakni, PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK) dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Serta, mengenakan sanksi Peringatan Tertulis I kepada PT Sepatu Bata Tbk (BATA).
Sanksi Peringatan Tertulis I juga diberikan kepada PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES) karena melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2024. Sebelumnya ditelaah secara terbatas menjadi unaudited, serta penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited.
Baca Juga: Dugaan Skandal Gratifikasi IPO, BEI Diminta Terbuka Siapa Saja yang Terlibat
Di sisi lain, sebanyak 27 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik. Juga, 2 perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, akan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Akuntan Publik untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024.
(nng)
Lihat Juga :