BI Terbitkan Ketentuan Perizinan Terpadu di Bidang Moneter

Sabtu, 02 Mei 2020 - 10:45 WIB
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan yang mulai berlaku 1 Mei 2020.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidah memerlukan kehadian fisik.



"Di samping merupakan bagian dari penguatan proses perizinan, hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progress dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online," kata Onny di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Adapun pelayanan dalam hal perizinan akan terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Secara umum, ketentuan tersebut mencakup ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Lalu, pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia (pemohon) yaitu bank, lembaga selain bank, kementerian atau lembaga, dan pihak lainnya. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

Dia menambahkan, Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!