Geliat Bisnis Balai Lelang, Menimbang Keamanan Beli Kendaraan Bekas
Jum'at, 13 September 2024 - 15:18 WIB
JAKARTA - Lelang menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan di tengah banyaknya opsi masyarakat dalam membeli mobil atau motor bekas . Terbukti data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menunjukkan, setidaknya ada 106 balai lelang yang aktif melakukan kegiatan lelang pada 2023, dengan 13 di antaranya bergerak di sektor kendaraan bermotor.
Seiring dengan antusiasme masyarakat untuk mengikuti lelang, hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan sejumlah pihak. Sebut saja dengan menjual mobil bekas bermasalah atau melakukan penipuan berkedok lelang melalui media sosial.
Di tengah maraknya lelang bodong, PT Balai Lelang Serasi (IBID) hadir sebagai platform jual beli mobil dan motor bekas yang aman dan transparan. IBID telah berkecimpung di dunia lelang sejak tahun 2007 di bawah naungan Grup Astra.
“Transaksi di IBID itu sudah sah karena diatur undang-undang. Sebagai balai lelang, IBID hanya menjadi perantara antara penjual dan pembeli yang ingin jual beli kendaraan bekas," jelas Presiden Direktur IBID, Daddy Doxa Manurung.
“IBID itu resmi berizin dan diawasi DJKN, Kementerian Keuangan RI. IBID juga lolos sertifikasi manajemen mutu ISO 9001 dan standar manajemen keamanan informasi ISO 27001,” sambungnya.
Perlu diketahui bahwa seluruh kegiatan balai lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang jenis-jenis lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.06/2019 tentang ruang lingkup balai lelang.
Meski mayoritas dalam kondisi bekas, kendaraan di IBID telah diinspeksi oleh inspektur bersertifikat. Untuk memastikan kondisi dan kelengkapan surat-surat kendaraan, peserta lelang dianjurkan mengikuti Open House di lokasi unit berada.
Baca Juga
Seiring dengan antusiasme masyarakat untuk mengikuti lelang, hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan sejumlah pihak. Sebut saja dengan menjual mobil bekas bermasalah atau melakukan penipuan berkedok lelang melalui media sosial.
Di tengah maraknya lelang bodong, PT Balai Lelang Serasi (IBID) hadir sebagai platform jual beli mobil dan motor bekas yang aman dan transparan. IBID telah berkecimpung di dunia lelang sejak tahun 2007 di bawah naungan Grup Astra.
“Transaksi di IBID itu sudah sah karena diatur undang-undang. Sebagai balai lelang, IBID hanya menjadi perantara antara penjual dan pembeli yang ingin jual beli kendaraan bekas," jelas Presiden Direktur IBID, Daddy Doxa Manurung.
Baca Juga
“IBID itu resmi berizin dan diawasi DJKN, Kementerian Keuangan RI. IBID juga lolos sertifikasi manajemen mutu ISO 9001 dan standar manajemen keamanan informasi ISO 27001,” sambungnya.
Perlu diketahui bahwa seluruh kegiatan balai lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang jenis-jenis lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.06/2019 tentang ruang lingkup balai lelang.
Meski mayoritas dalam kondisi bekas, kendaraan di IBID telah diinspeksi oleh inspektur bersertifikat. Untuk memastikan kondisi dan kelengkapan surat-surat kendaraan, peserta lelang dianjurkan mengikuti Open House di lokasi unit berada.
Lihat Juga :
tulis komentar anda