Geliat Bisnis Balai Lelang, Menimbang Keamanan Beli Kendaraan Bekas
Jum'at, 13 September 2024 - 15:18 WIB
“Transaksi di IBID itu sudah sah karena diatur undang-undang. Sebagai balai lelang, IBID hanya menjadi perantara antara penjual dan pembeli yang ingin jual beli kendaraan bekas," jelas Presiden Direktur IBID, Daddy Doxa Manurung.
Baca Juga: Astra Luncurkan Aplikasi Mobbi, Platform Resmi Jual Beli dan Tukar Tambah Mobil Bekas
“IBID itu resmi berizin dan diawasi DJKN, Kementerian Keuangan RI. IBID juga lolos sertifikasi manajemen mutu ISO 9001 dan standar manajemen keamanan informasi ISO 27001,” sambungnya.
Perlu diketahui bahwa seluruh kegiatan balai lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang jenis-jenis lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.06/2019 tentang ruang lingkup balai lelang.
Meski mayoritas dalam kondisi bekas, kendaraan di IBID telah diinspeksi oleh inspektur bersertifikat. Untuk memastikan kondisi dan kelengkapan surat-surat kendaraan, peserta lelang dianjurkan mengikuti Open House di lokasi unit berada.
Baca Juga: Astra Luncurkan Aplikasi Mobbi, Platform Resmi Jual Beli dan Tukar Tambah Mobil Bekas
“IBID itu resmi berizin dan diawasi DJKN, Kementerian Keuangan RI. IBID juga lolos sertifikasi manajemen mutu ISO 9001 dan standar manajemen keamanan informasi ISO 27001,” sambungnya.
Perlu diketahui bahwa seluruh kegiatan balai lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang jenis-jenis lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.06/2019 tentang ruang lingkup balai lelang.
Meski mayoritas dalam kondisi bekas, kendaraan di IBID telah diinspeksi oleh inspektur bersertifikat. Untuk memastikan kondisi dan kelengkapan surat-surat kendaraan, peserta lelang dianjurkan mengikuti Open House di lokasi unit berada.
Lihat Juga :