Tahap I Meluncur, Ini Rincian Jumlah Penerima Subsidi Gaji yang Ditransfer Bank Himbara

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:33 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa bantuan subsidi gaji dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dimana nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” katanya saat meluncurkan subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Luncurkan Subsidi Gaji, Jokowi: Ini Penghargaan untuk yang Rajin Iuran BPJS )

Bantuan subsidi gaji atau upah ini diberikan kepada 15,7 juta pekerja dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga totalnya Rp2,4 juta dan diberikan dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp1.200.000.



“Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah di rekening Bank Mandiri sebanyak 700.000 lebih, di rekening bank BNI 900.000 lebih, rekening Bank BRI 600.000 lebih, dan di rekening BTN 200.000 lebih,” ungkapnya. (Baca juga: Bank Himbara Bantu Gairahkan Ekspor Furnitur )

Ida mengatakan bahwa penyaluran akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program. Bantuan ini merupakan salah satu langkah mitigasi dampak Covid-19 yang dialami oleh para pekerja,

“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More