OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Minggu, 15 September 2024 - 15:25 WIB
Perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK dalam memberikan kredit atau pembiayaan bagi UMKM. Hal ini mengingat bank menggunakan credit scoring untuk menyalurkan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur.
Baca Juga : OJK : Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Tembus Rp1.959 Triliun per 2023
"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang diantaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM," kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Sabtu (14/9/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur.
Baca Juga : OJK : Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Tembus Rp1.959 Triliun per 2023
"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang diantaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM," kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Sabtu (14/9/2024).
Lihat Juga :